Cara Perubahan Nazhir Perseorangan ke Nazhir Badan Hukum

Cara Perubahan Nazhir Perseorangan ke Nazhir Badan Hukum

Persyaratan Nazhir Badan Hukum

Perubahan Nadzir Perseorangan ke Nazhir Yayasan dapat dipersepsikan sebagai upaya perubahan status wakaf, dari yang awalnya diserahkan kepada nazhir (pihak penerima harta benda wakaf) perseorangan ke nazhir badan hukum.

Sebelum menjelaskan perubahan nazhir,  terlebih dahulu perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”), nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Agar badan hukum dapat menjadi nazhir haruslah memenuhi persyaratan:[1]

  1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, yang bisa dilihat pada Pasal 10 ayat (1) UU Wakaf;
  2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Kemudian terdapat syarat tambahan bagi badan hukum yang akan menjadi nazhir, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”), yaitu:

  1. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
  2. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
  3. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
  4. memiliki:
    1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    2. daftar susunan pengurus;
    3. anggaran rumah tangga;
    4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
    5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
    6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
 Sementara itu, menyambung pertanyaan Anda, Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya termasuk dalam kategori badan hukum. Maka pertama-tama, calon nazhir dari yayasan yang Anda maksud harus dipastikan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana disebut di atas.

Alternatif Cara Ganti Nazhir

Adapun mengenai perubahan status nazhir perseorangan ke nazhir yayasan, setidaknya terdapat 3 alternatif cara:

  1. Pengunduran diri nazhir perseorangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Wakaf, kedudukan nazhir dalam hal ini perseorangan dapat berhenti jika: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri; atau diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (“BWI”).

Jika nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagai nazhir, maka nazhir harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak tanggal berhentinya nazhir perseorangan.[2]

Dalam hal tidak ada KUA setempat, maka laporan dapat disampaikan oleh nazhir ke KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/ kota.[3] Selanjutnya, pengganti nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.[4]

  1. Atas dasar inisiatif KUA dapat mengusulkan kepada BWI agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir jika dalam jangka satu tahun sejak terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), nazhir tidak menjalankan tugasnya.[5]
  1. Atas usulan wakif atau ahli waris wakif kepada Kepala KUA dapat mengusulkan agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir, yang selanjutnya akan diusulkan kepada BWI.[6]    
Sehingga perlu digarisbawahi, pemberhentian dan penggantian nazhir adalah kewenangan BWI, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sebagai perwakilan. Sebagai contoh, jika harta benda wakaf Anda berupa tanah, untuk klasifikasi luasan tanah wakaf di atas 20.000 meter2 menjadi kewenangan BWI pusat. Tapi jika luasan tanah wakafnya antara 1.000 sampai dengan 20.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI provinsi. Sedangkan jika luasan tanah wakafnya kurang dari 1.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI kabupaten/kota.[7]

Sebelumnya jika kita melihat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), pemberhentian dan penggantian nazdir menjadi kewenangan KUA, namun sekarang sudah tidak lagi.[8] Kewenangan pemberhentian dan penggantian nazhir kini menjadi kewenangan BWI sebagaimana telah diterangkan.

 Sementara itu KUA, hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazhir yang ditujukan kepada BWI. Surat pengantar tersebut harus menyebutkan alasan penggantian dan pemberhentian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya masih bersumber dari laman yang sama, setelah surat keputusan BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazhir terbit, lalu nazhir harus mengurus surat pengesahan nazhir yang baru di KUA setempat agar dicatatkan kembali sebagai nazhir yang baru yang sah mengelola wakaf.

Dasar Hukum:

Referensi:


[1] Pasal 10 ayat (3) UU Wakaf

[2] Pasal 6 ayat (1) PP Wakaf

[3] Pasal 6 ayat (3) PP Wakaf

[4] Pasal 6 ayat (1) PP Wakaf

[5] Pasal 6 ayat (4) PP Wakaf

[6] Pasal 6 ayat (4) PP Wakaf

[8] Pasal 221 ayat (1) KHI

sumber : https://bwikotamalang.com/cara-perubahan-nazhir-perseorangan-ke-nazhir-badan-hukum.html

Masjid Bencoolen, Bangun Wakaf Produktif Apartemen di Singapura.

Masjid Bencoolen, Bangun Wakaf Produktif Apartemen di Singapura.

Masjid Bencoolen, Bangun Wakaf Produktif Apartemen di Singapura.
Tahun 2001 Warees investment Pte.Ltd, lembaga yang dibentuk oleh MUIS, Majlis Ugama Islam Singapura, untuk mengelola asset-asset wakaf di Singapura, membongkar masjid yang lama dan membangun kembali masjid yang baru plus kawasan komersial dan apartemen di belakang Masjid. Masjid yang tadinya hanya berkapasitas 250an jamaah disulap sehingga mampu menampung 1100 jamaah.
Bangunan masjid menjadi lebih lapang, mewah dengan karpet yang tebal dan ber AC. Masjid dan komplek apartemen Somerset ini merupakan wakaf dari Syed Omar bin Ali Juneid, seorang saudagar India muslim tahun 1845an.
Lokasi bangunan sangat strategis di jalan Bencoolen. Maklum, wakaf seorang saudagar sehingga memiliki asset-asset yang strategis pula lokasinya. Di lantai bawah terdapat 12 toko dan restoran yang disewakan dan menyediakan kebutuhan warga muslim. Di atasnya terdapat bangunan apartemen 13 lantai yang disewakan kepada warga Singapura baik muslim maupun non muslim.
Tidak heran dari penyewaan asset-asset wakaf produktif tersebut MUIS mendapatkan dana yang sangat besar. Dana tersebut dipakai untuk dakwah dan pengembangan pendidikan Islam di Singapura.
Total dana hasil wakaf produktif yang disumbangkan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan sebesar 43 Milyar pertahun dimana 45% untuk pembangunan dan pengelolaan masjid, 26% untuk sumbangan pendidikan dan sekolah, sisanya untuk kegiatan keagamaan.
Pengembangan wakaf produktif ini dilatarbelakangi oleh banyaknya asset wakaf yang terbengkalai atau malah ada yang dijual oleh ahli waris, mahalnya asset tanah serta kebutuhan bangunan properti yang meningkat pesat tapi lahan terbatas di Singapura. Sayang ketika tim wakaf Rumah Amal Salman ITB kemarin survey kunjungan ke Masjid Bencoolen tidak bertemu pengurusnya sehingga tidak bisa mendapat informasi yang lebih detil.
Paling tidak kita bisa belajar dari MUIS dan Warees Investment bagaimana mereka memproduktifkan asset-asset wakaf sehingga bermanfaat untuk kemajuan Islam. Meskipun kunjungan yang singkat tapi sangat menginspirasi. Semoga para Nazhir wakaf di Indonesia bisa menyempatkan waktu untuk studi banding ke sana dan mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia.
sumber : fb wakaf salman ITB
Mengenal Sertifikasi Digital Marketing

Mengenal Sertifikasi Digital Marketing

Dunia digital semakin marak saat ini di Indonesia, hal ini tidak terlepas dari semakin banyaknya masyakat yang menggunakan internet di Indonesia. Hal ini juga berefek kepana meningkatnya tingkat persaingan di dunia bisnis secara digital, nah ini lah yang kemudian membuat pentingnya SDM didalam dunia bisnis secara digital memiliki kompetensi terstandar terkait digital marketing, ini yang disebut sertifikasi digital marketing.

Sertifikasi digital marketing dari BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui LSP Teknologi digital merupakan Lembaga sertifikasi yang didirikan oleh industri adalah pertama dan satu-satunya menyelenggarakan sertifikasi berkaitan Kompetensi Profesi Digital Marketing.

Adapun kompetensi yang harus di miliki seorang digital marketer antara lain

  • Memahami tentang product knowledge
  • Content Marketing
  • Search Engine
  • Content Writer
  • Sosial Media Marketing
  • Email Marketing
  • Marketplace
  • Listing Bisnis Lokal
  • Riset Data Digital dll

profesi-profesi terkait digital marketing ini. LSP Teknologi Digital meriset dari beberapa situs lowongan pekerjaan, ada pekerjaan yang tersedia dengan jumlah yang cukup banyak antara lain

  • Content Creator
  • Sosial Media Specialyst
  • Digital Marketing Manager
  • Admin Online
  • Email Marketing
  • Content Writer
  • Business Analys

untuk mengikuti sertifikasi ini silahkan akses web LSP Teknologi digital

 

Kelebihan Lembaga wakaf yang SDM nya mengikuti Sertifikasi Digital Marketing

Kelebihan Lembaga wakaf yang SDM nya mengikuti Sertifikasi Digital Marketing

Profesionalitas dalam menjalan lembaga wakaf menjadi hal yang sangat penting di era digital saat ini. Karena jaman berubah sangat cepat , persaingan juga semakin ketat. Nah oleh karena itu penting sekali lembaga wakaf membekali SDM fundraisingnya terkait kompetensi Digital marketing dengan mengikuti Sertifikasi Digital Marketing.

Paling tidak ada 2 Kelebihannya bagi Lembaga Wakaf yang SDM sudah mengikuti Sertifikasi Digital Marketing

  1. Meningkatkan Efektifitas dalam melakukan fundraising secara digital karena diperkuat oleh SDM yang kompeten sehingga akan meningkankan performa lembaga wakaf dalam menjalankan organisasinya.
  2. Meningkatkan Kredibilitas lembaga di mata masyarakat karena lembaga memiliki sdm yang kompeten dibidangnya.

Nah penting sekali khan memiliki SDM yang telah memiliki Sertifikasi Digital Marketing, untuk mengikuti sertifikasi ini silahkan akses web LSP Teknologi digital

Pentingnya Sertifikasi Digital Marketing untuk Lembaga Wakaf

Pentingnya Sertifikasi Digital Marketing untuk Lembaga Wakaf

Mengapa pentingnya personal lembaga wakaf mengikuti sertifikasi digital marketing ? hal ini dikarenakan Dunia saat ini mengalami banyak sekali perubahan yang sangat signifikat, terkait pola hubungan atau interaksi manusia. Saat ini manusia berinteraksi tidak bias lepas dengan yang namannya internet, apapun yang dilakukan pasti akan berhubungan dengan internet.

Apalagi 2 tahun terakhir diperkuat dengan wabah covid 19 yang benar benar membuat masyarakat harus stay at home sehingga interaksinya sudah pasti menggunakan internet dalam memenuhi kebutuhan hidupnya misalnya beli kebutuhan sehari sehari juga bahkan melakukan donasi juga berwakaf. Oleh karena itu lembaga wakaf juga harus mengikuti perkembangan ini agar tidak tertinggal kedepannya.

2 Alasan Penting sertifikasi digital Marketing bagi Lembaga wakaf

  1. Potensi Pengguna Internet di Indonesia mencapai 202juta menurut data datareportal.com yang ini menjadi peluang yang sangat besar dalam kontek lembaga wakaf melakukan proses Fundraising bagi program yang dikembangkan.
  2. Penting bagi Lembaga Wakaf memiliki SDM yang kompeten terkait dunia digital marketing dalam upaya mengoptimalisasi potensi wakif secara online yang sangat besar.

Demikianlah pentingnya sertifikasi digital marketing bagi lembaga wakaf yang perlu kita ketahui, bagi lembaga yang ingin mengirimkan sdmnya untuk mengikuti sertifikasi ini silahkan akses web LSP Teknologi Digital

Kisah Inspirasi Abu Thalhah Wakaf Kebun Bairahu Abu

Kisah Inspirasi Abu Thalhah Wakaf Kebun Bairahu Abu

Dikisahkan, Abu Thalhah (Zaid bin Sahl) seorang sahabat dari kalangan Anshar yang memiliki kebun bernama Bairuha’ yang terletak tidak jauh dari Masjid Madinah, sebagai harta paling dicintai dan dibanggakannya.

Suatu waktu, Rasulullah SAW biasa masuk ke dalamnya dan berteduh di sana serta minum dari airnya. Tak lama setelah kejadian itu turun ayat Alquran yang berbunyi:

“Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92).

Setelah ayat diatas sampai ke telinga Abu Thalhah (Zaid bin Sahl). Kemudian, Ia bergegas mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Aku ingin mengamalkan apa yang diperintahkan Allah untuk menyedekahkan apa yang kita cintai, wahai Rasulullah. Dengan harapan mendapatkan kebaikan sekaligus sebagai simpanan di sisi Allah. Maka ambillah dan letakkan ia di tempat yang pantas menurutmu. Terimalah kebun Bairuha’, satu-satunya harta yang aku miliki, sebagai sedekah. Aku serahkan kepada Anda untuk dibagi-bagikan kepada orang yang mem butuhkan.”

Dengan gembira dan penuh sukacita, Rasulullah menyambut sedekah itu dan menguasakan teknis pembagian kebun itu kepada Abu Thalhah sendiri dan sambil berkata, ”Inilah harta yang diberkahi. Aku telah mendengar apa yang kau ucapkan dan aku menerimanya. Aku kembalikan lagi kepadamu dan berikanlah ia kepada kerabat-kerabat terdekatmu.”

Rasulullah hanya menyarankan agar harta itu dibagikan kepada keluarga Abu Thalhah yang terdekat dan sangat membutuhkan terlebih dulu, baru kepada orang lain.

Selain itu, Abu Thalhah juga memberikan bagian kepada Rasulullah. Kemudian Rasulullah memberikan bagiannya tersebut kepada seorang penyair, Hassan bin Tsabit al-Anshari.  Serta di antara orang yang menerima lainnya adalah Zaid bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.